
Sistem penjaminan mutu di STMIK Amik Riau berdiri pada tahun 2009 dengan nama Quallity Assurance (QA) , adapun pimpinan QA yang menjabat saat itu adalah Bpk.Chand Sirdi, B.SC, MLS sebagai Ketua dan Ibu Rahmiati, M.Kom sebagai Wakil Ketua. Kegiatan yang dilaksanakan pada awal mula berdiri QA adalah pelaksanaan penilaian kinerja secara manual/ paper based terhadap dosen oleh mahasiswa, pembuatan dokumen manual mutu, manual prosedur dan kebijakan mutu.
Pada tahun 2011 nama Quallity Assurance (QA) berganti menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) dengan Ketua Bpk. Chand Sirdi dan Wakil Ketua adalah Ibu. Susi Erlinda, M.Kom. Pada saat itu sistem penjaminan mutu telah melakukan integrasi sistem menjadi online, ditambah dengan pelaksanaan kegiatan penilaian kepuasan karyawan pada setiap bagian secara umum.
Badan Penjaminan Mutu (BPM) telah menerapkan kebijakan Nasional PPEPP sebagai kerangka dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal(SPMI) yang terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar, dan Peningkatan Standar.
Pada tahun 2015 , dilakukan monitoring evaluasi secara menyeluruh terhadap semua Unit Kerja dan terus berlanjut secara kontinu di setiap akhir semester. Awal tahun 2016 dibentuk AMI (Audit Mutu Internal) yang terdiri dari 5 orang anggota auditor internal.
Dan hingga saat ini Badan Penjaminan Mutu sudah memiliki dokumen Sistem Penjaminan Mutu seperti Kebijakan SPMI, Standar Mutu SPMI, Manual Mutu SPMI, Manual Prosedur SPMI, Dokumen POS (Prosedur Operasional Standar), Dokumen Formulir, Laporan Audit serta Laporan Monitoring Evaluasi (MonEv) yang dapat diakses pada website untuk menjaga sikap keterbukaan terhadap publik yang selama ini di pegang oleh BPM STMIK Amik Riau.